JAMU NUSANTARA

Jamu Indonesia Menjamin Kualitas Hidup Dunia.

SAINTIFIKASI JAMU

Pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan.

SEJARAH JAMU

Flashback bagaimana Jamu menjadi budaya nenek moyang di Indonesia.

PANDUAN OBAT TRADISIONAL

Memberikan pedoman dalam upaya pengembangan Obat Tradisional.

LOGO JAMU

Jamu Indonesia terdiri dari: Jamu; Obat Herbal Terstandar (OHT);Fitofarmaka.

Laman

Tampilkan postingan dengan label fitofarmaka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fitofarmaka. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 November 2017

PENGELOMPOKAN OBAT BAHAN ALAM INDONESIA


Apakah kalian semua pernah mendengar istilah Jamu? Obat Herbal Terstandar? atau Fitofarmaka?

Mungkin bagi sebagian masyarakat belum banyak tahu menahu tentang pembagian tersebut. Umumnya kita tahunya bahwa obat tradisional di Indonesia itu ya istilahnya Jamu.

Pemerintah melalui keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.4.2411 membuat ketentuan pengelompokan dan penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.  Keputusan tersebut telah ditetapkan sejak 17 Mei 2004 ketika Bapak Sampurno menjabat sebagai Kepala BPOM.

Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi Jamu,  Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

Berikut penjelasan lengkap pengelompokan Obat Bahan Alam Indoenesia:

  • JAMU

Jamu harus memenuhi kriteria berikut:
Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris; 
Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.

Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata- kata: " Secara tradisional digunakan untuk ...", atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.

  • Obat Herbal Terstandar (OHT)


Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria berikut:
Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;  
Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik; 
Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.


  • FITOFARMAKA


Fitofarmaka harus memenuhi kriteria berikut:
Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan; 
Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik; 
Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi; 
Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi



Perkembangan terakhir yang saya ketahui akan ada perubahan pengelompokan Obat Bahan Alam Indonesia.  

Hal ini berdasar hasil rapat kerja Nasional GP Jamu pada tanggal 26 Mei 2016 bertempat di Jakarta. Rapat tersebut dikkoordinir oleh Drs. Ondri Dwi Sampurna, M.Si., Apt., selaku Kepala Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Suplemen.

Perubahan pengelompokan tersebut sebagai berikut:



Demikian sekiranya informasi terkait pengelompokkan Obat Bahan Alam Indonesia. Semoga membaw banyak manfaat bagi para Pembaca sekalian.

Minggu, 05 November 2017

Kebijakan Obat Tradisional Nasional (KOTRANAS)


Warisan kekayaan budaya nenek moyang kita sungguh banyak ragamnya. Pengobatan tradisional adalah salah satu macam warisannya. Mari kita sembari membayangkan kekayaan itu. Indonesia memiliki 300 kelompok etnis dan 1340 suku bangsa, data tersebut berdasar sensus BPS 2010. Jika masing-masing kelompok etnis dan suku bangsa minimal mempunyai 50 ramuan tradisional, berapa banyak ragam ramuan yang akan kita miliki? Menakjubkan jumlahnya!

Kekayaan melimpah yang tidak terkelola dengan baik, tidak akan bisa dimanfaatkan dengan optimal. Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan khusus yang mengatur tentang Obat Tradisional di Indonesia. 
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 381/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 dikeluarkan kebijakan terkait obat tradisional yang ada di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan bisa digunakan sebagai landasan, arah dan pedoman dalam pengembangan dan peningkatan obat tradisional yang bermutu, aman, berkhasiat dan teruji secara ilmiah. Selain itu, kebijakan tersebut dibuat dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan dan tantangan strategis, baik internal maupun eksternal, sejalan dengan sistem kesehatan nasional.

Berikut penjabaran tujuan KOTRANAS:
1. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan (sustainable use) untuk digunakan sebagai obat tradisional dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
2. Menjamin pengelolaan potensi alam Indonesia secara lintas sektor agar mempunyai daya saing tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat dan devisa Negara yang berkelanjutan.
3. Tersedianya obat tradisional yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya, teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal.
4. Menjadikan obat tradisional sebagai komoditi unggul yang memberikan multi manfaat yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, memberikan peluang kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Obat tradisional pada KOTRANAS mencakup bahan atau ramuan bahan tumbuhan, hewan, mineral termasuk biota laut atau sediaan galenik yang telah digunakan secara turun temurun maupun yang telah melalui uji pra-klinik/klinik seperti obat herbal terstandar dan fitofarmaka, untuk menjembatani pengembangan obat tradisional ke arah pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan formal dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.

KOTRANAS adalah kebijakan tentang obat tradisoinal secara menyeluruh dari hulu ke hilir, meliputi budidaya dan konservasi sumber daya obat, keamanan dan khasiat obat tradisional, mutu, aksesibilitas, penggunaan yang tepat, pengawasan, penelitian dan pengembangan, industrialisasi dan komersialisasi, dokumentasi dan database, pengembangan sumber daya manusia serta pemantauan dan evaluasi.