Laman

Minggu, 05 November 2017

Kebijakan Obat Tradisional Nasional (KOTRANAS)


Warisan kekayaan budaya nenek moyang kita sungguh banyak ragamnya. Pengobatan tradisional adalah salah satu macam warisannya. Mari kita sembari membayangkan kekayaan itu. Indonesia memiliki 300 kelompok etnis dan 1340 suku bangsa, data tersebut berdasar sensus BPS 2010. Jika masing-masing kelompok etnis dan suku bangsa minimal mempunyai 50 ramuan tradisional, berapa banyak ragam ramuan yang akan kita miliki? Menakjubkan jumlahnya!

Kekayaan melimpah yang tidak terkelola dengan baik, tidak akan bisa dimanfaatkan dengan optimal. Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan khusus yang mengatur tentang Obat Tradisional di Indonesia. 
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 381/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 dikeluarkan kebijakan terkait obat tradisional yang ada di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan bisa digunakan sebagai landasan, arah dan pedoman dalam pengembangan dan peningkatan obat tradisional yang bermutu, aman, berkhasiat dan teruji secara ilmiah. Selain itu, kebijakan tersebut dibuat dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan dan tantangan strategis, baik internal maupun eksternal, sejalan dengan sistem kesehatan nasional.

Berikut penjabaran tujuan KOTRANAS:
1. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan (sustainable use) untuk digunakan sebagai obat tradisional dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
2. Menjamin pengelolaan potensi alam Indonesia secara lintas sektor agar mempunyai daya saing tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat dan devisa Negara yang berkelanjutan.
3. Tersedianya obat tradisional yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya, teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal.
4. Menjadikan obat tradisional sebagai komoditi unggul yang memberikan multi manfaat yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, memberikan peluang kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Obat tradisional pada KOTRANAS mencakup bahan atau ramuan bahan tumbuhan, hewan, mineral termasuk biota laut atau sediaan galenik yang telah digunakan secara turun temurun maupun yang telah melalui uji pra-klinik/klinik seperti obat herbal terstandar dan fitofarmaka, untuk menjembatani pengembangan obat tradisional ke arah pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan formal dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.

KOTRANAS adalah kebijakan tentang obat tradisoinal secara menyeluruh dari hulu ke hilir, meliputi budidaya dan konservasi sumber daya obat, keamanan dan khasiat obat tradisional, mutu, aksesibilitas, penggunaan yang tepat, pengawasan, penelitian dan pengembangan, industrialisasi dan komersialisasi, dokumentasi dan database, pengembangan sumber daya manusia serta pemantauan dan evaluasi.


Referensi

Departemen Kesehatan RI, 2007, Kebijakan Obat Tradisional Nasional Tahun 2007, Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar